Bea Cukai Kualanamu Aistensi Terkait Manifest

Medan (16/08) - Bea Cukai Kualanamu melakukan asistensi dan bimbingan terkait pengenaan sanksi administrasi keterlambatan penyampaian Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan inward Manifest ke PT. Schenker Petralog Utama, pada Kamis (15/8). Kegiatan ini sebagai bagian dari agenda customs visit company.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perbendaharaan, Suharni Gultom yang turun langsung untuk memberikan pengarahan. Suharni, kembali mengingatkan untuk penyampaian RKSP dilakukan sebelum kedatangan sarana pengangkut. “RKSP harus dilaporkan oleh sarana pengangkut sebelum tiba ke daerah pabean,” papar Suharni.

Suharni juga menjelaskan adanya pengenaan sanksi berupa pemberian Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Apabila telat atau tidak menyampaikan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest melewati waktu yang ditetapkan undang-undang Kepabeanan. “Akan dikenakan sanksi, kalau telat atau tidak memberitahukan RKSP,” tambahnya.

Kegiatan ini disambut baik oleh pihak PT. Schenker Petralog Utama, sebagai bentuk sinergi juga diskusi mengenai peraturan kepabeanan. Saeful Hidayat, Manager Cabang Medan, bersyukur atas kunjungan Bea Cukai Kualanamu, dalam memberikan bimbingannya. “asistensi ini merupakan bentuk kepedulian BC KNO kepada pengguna jasanya, kami banyak mendapatkan informasi mengenai manifest,” tutup Saeful. (nif)

Share this Post:

Berita Terkait