Bea Cukai Kualanamu Hadiri Peresmian Toko Bebas Bea

Kualanamu (21/02) – Bea Cukai Kualanamu sebagai pihak pengawas ikut menghadiri acara peresmian Toko Bebas Bea (TBB) Hattan Duty Free pada Rabu (19/02) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. Acara ini juga dihadiri oleh pihak pengelola bandara PT Angkasa Pura II dan beberapa pihak maskapai internasional. Toko yang dimiliki oleh PT Duta Tirta Gemilang ini menjadi TBB kedua yang ada di kawasan Bandara Internasional Kualanamu.

“Kami merasa bersyukur Toko Bebas Bea ini sudah dapat beroperasi di Bandara Internasional Kualanamu, kami berharap dengan fasilitas yang diberikan oleh negara ini PT Duta Tirta Gemilang dapat menjalankan kewajiban-kewajiban sesuai  dengan aturan yang ada mengenai fasilitas ini,” demikian sambutan dan harapan yang disampaikan Kepala  Subseksi Hanggar XI Pelayanan Kepabenan dan Cukai Roy Sidabutar dalam peresmian tersebut.

TBB sebagai satu bentuk fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dimana untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Toko sejenis ini dapat berlokasi di Terminal (Keberangkatan/Transit/Kedatangan) Bandara/Pelabuhan Internasional dan Dalam Kota. Barang yang dijual pada umumnya untuk dipakai dan ditujukan kepada orang tertentu yang berhak membeli. Toko Bebas Bea yang berada di bandar udara internasional dan pelabuhan utama, maka konsumennya adalah orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri. Sedangkan TBB yang berada di dalam kota ditujukan untuk anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya dan juga turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.

Share this Post:

Berita Terkait