Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut, BNNP dan Angkasa Pura II Kualanamu berhasil gagalkan pembawaan NPP diduga Jenis Methamphetamine (Sabu) seberat kurleb 0,8 kg

Sinergi yang baik antara petugas Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut, BNN Provinsi Sumut, dan Angkasa Pura II Kualanamu membuahkan hasil berupa penggagalan pengiriman  Narkotika Psikotropika Prekursor (NPP) dengan modus barang bawaan penumpang. Penindakan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 15 Februari 2022, didasari atas analisa petugas Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Sumut beserta BNN Provinsi Sumut yang menindaklanjuti informasi atas dugaan pengiriman NPP yang berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Kualanamu terhadap penumpang yang akan melakukan penerbangan dari Kualanamu ke Jakarta.

Atas penumpang tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai dan BNNP yang hasilnya ditemukan barang Bukti NPP yang diduga Methamphetamine (Sabu-Sabu) dengan berat kurang lebih 0,8 kg yang dikemas dengan menggunakan bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di dalam tas ransel. Pelaku dan barang bukti kemudian diserah terimakan oleh petugas bea cukai kepada petugas BNNP untuk dilakukan proses selanjutnya.

Pada kesempatan konferensi Pers yang digelar oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Toga Panjaitan atas beberapa kasus pengungkapan narkotika, Elfi Haris, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu mengatakan bahwa penggagalan NPP tersebut merupakan bukti sinergi yang baik antar aparat yang dapat menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NPP dan berharap masyarakat demi kemajuan bangsa dapat bahu membahu untuk melawan kejahatan penyalahgunaan NPP.

Share this Post:

Berita Terkait