Evaluasi Standar Pelayanan, Bea cukai Kualanamu Gelar Dengar Pendapat dengan Pengguna Jasa

Bea cukai Kualanamu menggelar Coffee Morning sekaligus diseminasi Standar layanan Kepabeanan dan Cukai pada Selasa (28/06). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 26 Pengguna Jasa yang terdiri dari importir, eksportir, PPJK, Maskapai Penerbangan, dan perwakilan Konsulat Jenderal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pengguna jasa dengan harapan sebelum standar layanan ditetapkan para pengguna jasa dapat memberikan masukan agar pelayanan kepabeanan dan cukai dapat dilakukan dengan optimal.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan 5 rancangan standar pelayananyang akan diterapkan yaitu Pelayanan atas Permohonan Pembatalan Barang yang dinyatakan Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5), Pelayanan Penerbitan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), Pelayanan Pembukaan Segel/ Tanda Pengaman Angkut Lanjut Dalam Negeri, Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Impor Atas Barang Perwakilan Negara Asing serta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, Dan Pelayanan atas Permohonan Pembetulan SPPBMCP (Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak).

Share this Post:

Berita Terkait