Kualanamu (21/5) – Bea Cukai Kualanamu menggelar konferensi pers atas penggagalan upaya penyelundupan barang melalui kiriman pos berupa Narkotika Golongan I yaitu jenis daun Khat (Katinon) sebanyak 2 (dua) karton dengan berat ±16 (enam belas) Kg pada Selasa (21/05/2019) di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu, Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara. Sebelumnya tim gabungan tersebut berhasil melakukan penindakan pada Rabu (15/05/2019) dan Jum’at (17/05/2019) di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa.
Barang kiriman tersebut dikirim dari negara Ethiopia dengan sebelumnya diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa pakaian dengan penerima berbeda yang beralamat di Medan Helvetia dan Tanjung Balai Asahan. Koordinasi antara tim P2 Bea Cukai Kualanamu, P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa juga Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku berinisial Has (46) sebagai penerima barang di Tanjung Balai Asahan. Untuk penerima barang yang berada di Medan Helvetia sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Katinon yang berasal dari daun kering tanaman khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 tahun 2018.
“Ini adalah salah satu upaya bersama yang dilakukan dengan rekan – rekan Polda Sumatera Utara juga Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara,” sebut Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia pada sambutan pembukaan konferensi pers tersebut.
Oza Olavia menambahkan ini merupakan sinergi terkait dengan Nota Kesepahaman (MoU) Tim Interdiksi Terpadu di Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wulayah Provinsi Sumatera Utara yang disepakati bersama pada Selasa, 7 Mei 2019 di Aula Catur Prasetya Lantai IV Polda Sumut.
“Saat ini beredar lebih kurang 803 jenis Narkotika jenis baru hasil dari penelitian United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan termasuk sudah beredar di Indonesia ada 72 jenis,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara Brigjen. Pol. Atrial.
Atrial juga menjelaskan bahwa Sumatera Utara berada di urutan ke 2 dengan jumlah 256.000 jiwa masyarakat nya terpapar narkotika termasuk yang kecanduan dan coba pakai. Total seluruh masyarakat Indonesia yang sudah terkontaminasi narkotika sejumlah 3,7 juta jiwa. Hal ini berdasarkan survei prevalensi yang dilaksanakan BNN dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia pada tahun 2017.
Atrial mengajak seluruh yang hadir dan komunitas Bandara Kualanamu untuk bersama-sama menyatukan langkah berusaha memberantas narkotika khususnya di Sumatera Utara.